Melalui Surat
  1. Pengguna layanan/institusi datang atau menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng
  2. Kakankemenag mendisposisi surat permohonan kepada Kasubag TU
  3. Kasubag TU mendisposisi/menugaskan pejabat pegawai berkompoten untuk melayani
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan/institusi
  5. Selesai

Datang Langsung
  1. Institusi/perorangan datang ke Kankemenag Kabupaten Bantaeng menyampaikan maksud dan tujuan yang diterima oleh front office PTSP
  2. Petugas front office PTSP mengarahkan pemohon ke petugas/pejabat layanan
  3. Pejabat/petugas tersebut melayani terhadap masalah pemohon
  4. Selesai

Online
  1. Buka website PSTP Kemenag Kabupaten Bantaeng
  2. Buka Sub Menu Layanan, kemudian pilih layanan
  3. Input Dokumen klik save Selesai
  4. Selesai