Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
- Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
- Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Fotocopi KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
- Fotocopi Sertifikat Tanah
- Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah, apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah
- Daftar nama calon pengguna tempat ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 90 orang
- Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 60 orang
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Front Office bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
- Rekomendasi dari FKUB
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaengdengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kankemenag Kabupaten Bantaeng cq Seksi PHU
- Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
- Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang Biro Perjalanan Wisata/BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keangggotaan ASITA
- Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
- Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIUnya)
- Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
- Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
- Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Wali Hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat Setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Daftar guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana prasarana yang dimiliki
- Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan)
- Memiliki Guru Minimal 2 Orang
- Santri minimal 10 anak aktif
- Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa-doa,Hafalan Ayat-Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
- Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
- Pondok atau asrama
- Masjid, musholla
- Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi nilai?nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
- Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten Bantaeng
- Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kabupaten Bantaeng dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Proposal, yang memuat :
- Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Data guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana Prasarana yang dimiliki :
- Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan)
- Memiliki Guru minimal 2 orang
- Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
- Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
- Fotokopi KTP Santri
- Fotokopi Ijazah PPS
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP
- Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
- Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
- Fotokopi Rapor PPS Terakhir
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal (difotokopi 1 Lembar)
- Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju ( difotokopi 1 Lembar)
- Raport Terakhir (difotokopi 1 Lembar )
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
- Daftar Isi
- Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM ?02)
- Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM 02)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Format PM?03)
- Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup
- Fotokopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
- Fotokopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham
- Bagan dan struktur Yayasan
- Fotokopi sah AD/RT Yayasan
- SK Susunan Pengurus Yayasan
- Fotokopi Sah KTP pengurus Yayasan
- SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
- Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
- SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan
- Fotokopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup
- SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
- Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi)
- Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
- Rencana Pengembangan Madrasah
- Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK
- Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
- Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Format PM?04)
- AD/RT Calon Madrasah
- Tata tertib guru dan siswa
- Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
- Daftar koleksi Media Pembelajaran
- Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
- Foto Dokumentasi Kegiatan Madrasah
- Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of Form Bottom of Form
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Fotokopi SK CPNS yang Legalisir
- Fotokopi Sah SK PNS yang Legalisir
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi Kartu Mahasiswa
- SKP lengkap asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermaterai Rp. 6000,00 ( Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak mengganggu kegiatan di tempat kerja bermaterai Rp. 6000,00 (Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,00 (Rangkap 2)
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/ Kampus
- Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B)
- Jadwal Kuliah terbaru
- Surat Keterangan radius PT (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
- Surat Keterangan Hukuman Disiplin (dibuatkan oleh Kantor)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
- Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
- Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Fotocopi KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
- Fotocopi Sertifikat Tanah
- Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah, apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah
- Daftar nama calon pengguna tempat ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 90 orang
- Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 60 orang
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Front Office bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
- Rekomendasi dari FKUB
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaengdengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kankemenag Kabupaten Bantaeng cq Seksi PHU
- Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
- Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang Biro Perjalanan Wisata/BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keangggotaan ASITA
- Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
- Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIUnya)
- Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
- Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
- Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
- Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Wali Hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat Setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Daftar guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana prasarana yang dimiliki
- Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan)
- Memiliki Guru Minimal 2 Orang
- Santri minimal 10 anak aktif
- Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa-doa,Hafalan Ayat-Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
- Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
- Pondok atau asrama
- Masjid, musholla
- Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi nilai?nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
- Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten Bantaeng
- Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kabupaten Bantaeng dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Proposal, yang memuat :
- Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Data guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana Prasarana yang dimiliki :
- Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan)
- Memiliki Guru minimal 2 orang
- Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
- Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
- Fotokopi KTP Santri
- Fotokopi Ijazah PPS
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP
- Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
- Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
- Fotokopi Rapor PPS Terakhir
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal (difotokopi 1 Lembar)
- Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju ( difotokopi 1 Lembar)
- Raport Terakhir (difotokopi 1 Lembar )
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
- Daftar Isi
- Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM ?02)
- Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM 02)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Format PM?03)
- Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup
- Fotokopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
- Fotokopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham
- Bagan dan struktur Yayasan
- Fotokopi sah AD/RT Yayasan
- SK Susunan Pengurus Yayasan
- Fotokopi Sah KTP pengurus Yayasan
- SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
- Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
- SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan
- Fotokopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup
- SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
- Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi)
- Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
- Rencana Pengembangan Madrasah
- Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK
- Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
- Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Format PM?04)
- AD/RT Calon Madrasah
- Tata tertib guru dan siswa
- Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
- Daftar koleksi Media Pembelajaran
- Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
- Foto Dokumentasi Kegiatan Madrasah
- Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of Form Bottom of Form
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dengan membawa:
- Fotokopi SK CPNS yang Legalisir
- Fotokopi Sah SK PNS yang Legalisir
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi Kartu Mahasiswa
- SKP lengkap asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermaterai Rp. 6000,00 ( Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak mengganggu kegiatan di tempat kerja bermaterai Rp. 6000,00 (Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,00 (Rangkap 2)
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/ Kampus
- Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B)
- Jadwal Kuliah terbaru
- Surat Keterangan radius PT (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
- Surat Keterangan Hukuman Disiplin (dibuatkan oleh Kantor)