Kasi Bimas Islam Bantaeng beri penguatan Ibu ibu PKK Se Kecamatan Tompobulu

Banyorang (Humas Bantaeng)Kepala seksi bimas Islam Kemenag Bantaeng Sopyan Y.S.Sos,M.Sos.I, memberikan materi pada penyuluhan 10 Program Pokok PKK, yang dilaksanakan oleh TP PKK Kab. Bantaeng, pada hari Kamis,26 Juni 2024,di Aula Kantor Desa Bonto-Bontoa Kec. Tompobulu, peserta kegiatan ini adalah utusan PKK Desa dan Kelurahan sekec.Tompobulu, pengurus TP PKK Desa Bontoa-Bontoa, turut hadir Camat Tompobulu,H.Subhan,S.Sos,M.Si, Ketua PJ TP PKK Kec.Tompobulu dan rombongan TP PKK Kab.Bantaeng serta penyuluh agama KUA Kec.Tompobulu, Saharuddin,S.Ag.


Kegiatan penyuluhan 10 Program PKK Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantaeng di buka oleh Sekretaris  TP PKK Kab.Bantaeng St.Ramlah,SE,MM mewakili Ketua PJ PKK Kab.Bantaeng, dalam sambutannya, menekankan pentingnya upaya penurunan stunting menjadi zero kasus , mengoptimalkan peran kader posyandu dan rumah gizi, upaya  pencegahan perkawinan anak agar semakin berkurang ,Sekretaris TP PKK Kabupaten Bantaeng juga menyampaikan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan wajib melakukan pembinaan kepada anggota,mempersiapkan asupan gizi yang berasal dari kebun sendiri. Melakukan edukasi tentang pencegahan perkawinan anak di maksimalkan.

Sementara itu Kasi Bimas Islam  Sopyan Y, dalam materinya mengenai strategi pencegahan perkawinan usia anak.menyampaikan bahwa Perkawinan adalah kebutuhan manusia,tetapi tentu ada aturan-aturan yang mengikatnya baik agama,adat dan tentu Agama.Salah satunya yamg di atur dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, adalah usia  yang telah dapat di izinkan melangsungkan perkawinan  adalah 19 Tahun, maka  perkawinan usia anak tidak boleh kecuali ada izin Pengadilan Agama.Perkawinan usia anak bukan hal yang main-main karena sangat mempengaruhi kelanjutan generasi bangsa kedepannya, masa depannya suram, kesejahteraannya terancam, dapat melahirkan generasi yang stunting, bahkan perkawinan usia anak dapat dianggap melanggar hak-hak asasi anak untuk itu  semua kalangan wajib terlibat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, pencegahan dapat dilakukan dengan cara semua kalangan memberikan dampingan dan kepedulian  terus menerus kepada masyarakat,memberikan edukasi ke masyarakat mengenai dampak perkawinan pada usia dini, berupaya mencegah pergaulan bebas di antara remaja, dan khusus bila terkait adat siri', maka harus ditempatkan pada tempatnya, dan tidak semua masalah harus diselesaikan dengan perkawinan.(Sahar)