Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Bantaeng, Adakan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pa'jukukang (Humas Bantaeng) Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, khususnya pelayanan Wakaf, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng adakan kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kegiatan ini di hadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Husnaeni. S. Ag Kepala KUA Kecamatan Pa'jukukang dan Penyuluh Agama Islam yang bertempat di Kantor KUA Kecamatan Pa'jukukang, Selasa, (2/5/2023).

Kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Agama dalam mengelola dan mengemban amanah tentang pengelolaan tanah wakaf, profesionalisme para nadzir sangat-sangat di perlukan.

“Semoga dengan sosialisasi ini kedepan tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terarah, program pemerintah dalam percepatan tanah wakaf ini sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat,” harap Husnaeni.

Semua lembaga yang memiliki asset umat berupa tanah wakaf, agar segera di selesaikan persuratannya dengan baik sesuai peruntukan dan persyaratan yang berlaku, bermanfaat untuk umat, karena fungsi tanah wakaf harus jelas, pinta lanjut Husnaeni.

Di akhir arahannya Husnaeni menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag prov Sulawesi Selatan berharap di setiap Kabupaten/Kota di upayakan untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf minimal 10 Lokasi tanah wakaf. Pungkasnya

Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan Pa'jukukang Drs. Muslimin menyampaikan Apresiasi dan terima kasih banyak atas kunjungan Ibu Penyelenggara Zakat dan wakaf atas kunjungannya di Kantor KUA Kecamatan Pa'jukukang, semoga sosialisasi ini para penyuluh Agama lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugasnya termasuk didalamnya mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.

Muslimin juga menyampaikan bahwa sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya juga menjadi jelas sekaligus menghindari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari. Persoalan tanah yang terus meningkat salah satunya konflik kepemilikan sertifikat tanah. (Humas Kemenag)