Kemenag Bantaeng Gelar Pembinaan ASN, Upaya Tingkatkan Kedisiplinan
Bantaeng (Humas Bantaeng) Pembinaan adalah sebuah kebutuhan yang mutlak untuk kemajuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan ASN dan guru hari ini mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan pegawai di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang dilangsungkan di Aula lantai 2 Kantor Kemenag Bantaeng (13/07/2023).
Pembinaan tersebut di hadiri oleh Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala KUA Kecamatan se-kabupaten Bantaeng, Kepada Madrasah Negeri dan Swasta, Penyuluh.
Dalam arahannya, Kakan Kemenag menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng meraih juara III IKPA terbaik semester I TA 2023 Kategori satker dengan pagu DIPA diatas 7 miliar, oleh KPPN Bantaeng. Melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya dalam penggunaan anggaran yang ada dalam DIPA
“Pembinaan ASN meliputi 3 hal yaitu disiplin kerja, pembinaan karir, dan kode etik. Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, inovatif, memiliki kepedulian terhadap pencapaian tujuan visi dan misi merupakan salah satu bentuk disiplin kerja. Adapun bentuk dari pembinaan karir adalah urutan - urutan posisi yang diduduki oleh seseorang selama bertugas dan mengabdi sebagai ASN. Faktor - faktor dalam pengembangan karir yaitu perlakuan yang adil dalam berkarir, kepedulian atasan langsung (penilaian tersendiri dari atasan), mendapatkan informasi dari berbagai peluang promosi, memiliki minat untuk dipromosikan dalam pengembangan karir, dan meraih kemajuan dan kepuasan.
Kakan Kemenag juga berharap agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN agar senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap atasan masing-masing. "Pungkasnya"
Sementara itu Kasubbag TU H. Muhammad Tahir, mengatakan tujuan pembinaan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait regulasi kedisiplinan pegawai dan kehadiran pegawai
H. Muhammad Tahir juga menjelaskan tentang pemanfaatan Aplikasi PUSAKA yang merupakan Absensi bagi ASN dalam lingkup Kementerian Agama yang akan menjadi rujukan untuk pembayaran uang Tunjangan kinerja (Tukin) dan uang Lauk pauk (LP) bagi ASN. (Spr)