Kakan Kemenag Bantaeng Dampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Konsultasi PD Non Formal Di Direktorat PD Pontren Kemenag RI

Jakarta (Humas Bantaeng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag., MA melakukan Kunjungan dalam rangka pendampingan konsultasi ke Direktorat PD. Pontren Kementerian Agama RI, Bersama Pimpinan DPRD dan Ketua Badan Penyusunan Perda DPRD Kab. Bantaeng. 

Pengembangan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan saat ini mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan meski dalam perjalanannya masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Melalui upaya Kementerian Agama dalam hal ini Seksi PD Pontren bersama MMPP (Majelis Musyawarah Pimpinan Pondok) telah berhasil meyakinkan pihak pemerintah dan DPRD Kab. Bantaeng akan pentingnya pembinaan di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sehingga berhasil menelorkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah non formal  dan Pondok Pesantren.

Dengan Perda No 5 tahun 2012 yang menjadi payung hukum bagi pengembangan dunia pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kab. Bantaeng ini, Pemerintah Kabupaten telah memberikan perhatian yang cukup serius antara lain berupa pemberian bantuan baik bagi guru maupun bagi santri diniyah dan pondok pesantren termasuk diantaranya program pemberian bantuan makanan tambahan buat santri pondok serta tunjungan bagi guru diniyah dan pondok pesantren.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag., MA Bersama Pimpinan DPRD dan Ketua Badan Penyusunan Perda DPRD Kab. Bantaeng melakukan kunjungan Konsultasi ke Direktorat PD Pontren Kemenag RI di Jakarta, Senin (18/3/2024)