Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan I dan II Kemenag Bantaeng digelar bersamaan

Bantaeng (Humas Bantaeng) sebanyak 100 siswa dari dua Madrasah mengikuti Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan I dan II yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) yang bertempat di aula Kantor PC NU Bantaeng untuk angkatan 1 dengan peserta siswa Madrasah Aliyah Ma'arif NU Lasepang dengan jumlah peserta 50 orang dan angkatan II bertempat di aula MTsN Bantaeng dengan peserta siswa Madrasah Aliyah Negeri ( MAN)  Bantaeng dengan jumlah peserta juga 50 Orang. 

Kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani dalam bimbingan dan arahan  mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.

Menurut kakankemenag "bahwa saat ini yang paling penting bagi remaja adalah rajin belajar dan menuntut ilmu, mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah lewat guru dan lewat ketua Yayasan ikuti dan taati serta dengarkan. Lebih lanjut, bagaimana remaja saat ini membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, berpengetahuan dan siap untuk membangun keluarga" pesannya.

Lebih lanjut Kakan Kemenag Bantaeng menitip pesan kepada para peserta  kegiatan untuk lebih memahami, lebih mengerti dan lebih memiliki persiapan mental yang lebih baik untuk menghadapi pembentukan ikatan rumah tangga dalam bentuk pernikahan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan generasi muda yang tangguh yang akan melanjutkan pembangunan bangsa. 

“Melalui pribadi yang baik akan terbentuk keluarga yang baik. Keluarga yang baik akan membentuk masyarakat yang baik. Dan masyarakat yang baik akan membentuk bangsa yang baik,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, Fasilitator dan staf seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bantaeng selaku panitia penyelenggara bimbingan pra nikah remaja usia sekolah di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Bantaeng mengatakan Perubahan fisik, mental, psikologis yang terjadi pada remaja usia sekolah harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai. Sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang  semestinya tidak dilakukan pada usia tersebut. Hal itu disampaikan pada laporan di pembukaan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah Usia Sekolah Angkatan I dan II yang dipusatkan di Aula Kantor PC. NU Bantaeng, Kamis (16/03/2023).

Lebih lanjut Sopyan Y selaku Penanggung jawab kegiatan mengemukakan, jika remaja sudah suka dengan lawan jenis maka titik akhirnya adalah harus diikat dengan aturan yang disebut sebagai perkawinan.

“Menurut Undang-undang  perkawinan di negara kita, usia minimal yang  diperbolehkan untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Jika kurang dari usia tersebut maka KUA akan melakukan penolakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika seseorang atau sepasang calon pengantin mengalami penolakan pernikahan dikarenakan faktor usia yang belum memenuhi ketentuan batas minimal usia nikah menurut undang-undang yang menjadi aturan negara, maka yang bersangkutan harus melakukan pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama.

Menurutnya, sebagai pelajar tiap siswa seharusnya mengetahui ketentuan dalam undang-undang tersebut.