Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah Angkatan II Kemenag Bantaeng

 Bantaeng (Humas Bantaeng) Setelah sukses penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah angkatan I  yang melibatkan 50 siswa dari sekolah umum SMK dan SMA hari ini Kamis, (04/108/2022) Seksi Bimas Islam Kemenag Bantaeng kembali menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia sekolah angkatan II yang melibatkan 50 siswa Kelas XII dari berbagai Madrasah yaitu MA.Nahdlatutthawalib Tompong, MA As'adiyah Dapoko, MA.Muhammadiyah Bantaeng, MA Ma'arif NU Panaikang dan MA Muhammadiyah Panaikang.


Kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Penikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam Sopyan Yasri dalam bimbingan dan arahannya mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.

Menurut Sopyan Yasri "bahwa saat ini yang paling penting bagi remaja adalah rajin belajar dan menuntut ilmu, mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah lewat guru  ikuti dan taati serta dengarkan. Lebih lanjut, bagaimana remaja saat ini membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, berpengetahuan dan siap untuk membangun keluarga" pesannya.

Turut hadir dalam kesempatan untuk memberikan materi dari Dinas Kesehatan H.Iwan Setiawan SKM.,M.Kes dengan materi kesehatan Reproduksi dan kesehatan Masyarakat, Hamzah, S.PdI.,M.PdI Fasilitator  Bimwin Jebolan LKKNU dengan materi Psikologi Nikah usia Anak, Jufri,S.Ag Fasilitator Bimwin Kemenag dengan Materi Undang-undang No.16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No.1 Tahun 1974