17 Orang PPPK Guru PAI Dilingkungan Pemerintah Bantaeng yang baru saja menerima SK, Melapor Di Kemenag

Bantaeng (Humas Bantaeng) Bupati Kabupaten Bantaeng Ilham Azikin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 105 orang tenaga pendidik, yang diantaranya terdiri dari 17 orang guru PAI yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Kabupaten Bantaeng, Senin (14/08/2023).

Penyerahan SK PPPK Tenaga Pendidik Tahun 2023 di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantaeng dilakukan setelah melewati proses seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan untuk diangkat PPPK. Selain itu, penyerahan SK dimaksud merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan rasa tanggung jawab para pendidik dalam mendidik generasi bangsa.

Penyerahan SK PPPK Pendidik turut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan staf lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Bantaeng mengucapkan selamat kepada tenaga pendidik yang telah berhasil mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Dalam arahannya Ia mengungkapkan peran tenaga pendidik yang sangat penting dalam memberikan ilmu pengetahuan yang berkualitas kepada generasi penerus bangsa. Untuk itu, Ia meminta agar PPPK Pendidik yang baru saja menerima SK lebih sungguh-sungguh dalam bekerja.

“Jadilah ASN yang bertanggung jawab. Penerimaan SK ASN PPPK hari ini tidak hanya menandakan perubahan status sosial tapi juga sebagai bentuk kesadaran tanggung jawab, bahwa kedepannya bapak/ibu guru pendidik harus lebih bertanggung jawab untuk bangsa, negara dan tanah air. Tetap menjaga kekompakan, dan tunjukkan bahwa PPPK itu tidak berbeda dengan ASN" ujarnya.

Dari 17 orang Guru Pendidikan Agama Islam di tingkat SD dan SMP yang telah menerima SK PPPK langsung melapor di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng yang di terima oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Bapak Salam. S. Ag. S. Pd., M. Pd. (Umrah/Spr)