Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin!
Tugas Dan Fungsi
Tugas
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
-
Menu Lainnya