Pendampingan Penerapan Perjanjian Kinerja bagi ASN Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng Dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha
Bantaeng (Humas Kemenag) Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan pendampingan penerapan Perjanjian Kinerja (Perkin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng pada tanggal 10 September 2024. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Sopyan Yasri. S. Ag., M. Sos.I, yang menekankan pentingnya implementasi Perkin untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja ASN.
Dalam sambutannya, Sopyan Yasri menjelaskan bahwa penerapan Perkin bertujuan untuk menyelaraskan target kinerja individu dengan tujuan organisasi serta meningkatkan transparansi dalam pelaporan kinerja. Ia berharap kegiatan ini dapat memfasilitasi ASN dalam memahami dan menerapkan Perkin secara optimal
Kegiatan ini juga berlangsung di KUA Kecamatan Eremerasa yang di pandu oleh Maghfirah bersama Dwi Hadriana. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dan aktif dalam setiap sesi, terutama dalam sesi praktik dan diskusi.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan penerapan Perkin berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat meningkatkan kinerja ASN. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan kinerja yang lebih baik dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. (Spr)