Penerima Program Indonesia Pintar Peserta Didik MAS Nahdlatut Thawalib Tompong Kab. Bantaeng Tahap I Tahun 2022

Bantaeng (Humas Bantaeng). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta Didik MAS Nahdlatut Thawalib Tompong sebanyak 8 (delapan orang) diantaranya Peserta Didik Kelas X sebanyak 2 orang, Kelas XI sebanyak 5 orang dan XII sebanyak 1 orang menerima Bantuan dari Pemerintah melalui Bank Mandiri. Senin, 04 Juli 2022.

Adapun tujuan Pelaksanaan program Indonesia Pintar, untuk menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di Sekolah/Madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, menarik Peserta Didik yang putus sekolah agar kembali bersekolah, membantu Peserta Didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran, mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).

Yang diprioritaskan untuk mendapatkan PIP, adalah :

1. Peserta Didik Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Peserta Didik Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Peserta Didik Madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Peserta Didik Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Peserta Didik Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Dalam penjelasannya, Kepala MAS Nahdlatut Thawalib Tompong (Sitti Sahrah, S.Pd.I.,MM) kepada Orang Tua Peserta Didik bahwa  penggunaan Dana PIP diperuntukkan, “pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan”.

“Dan dengan adanya bantuan ini, kami berharap akan adanya kerjasama Orang Tua di rumah untuk mendorong anak-anaknya rajin Ke Sekolah/Madrasah”. Tambahnya. (Hasna)