Kemenag Kabupaten Bantaeng Musnahkan 2860 Dokumen Akta Nikah

Bantaeng (Humas Bantaeng) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Bantaeng musnahkan  ribuan formulir dan buku nikah, Kamis (02/02/2023). bertempat di Halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng,  Ada 2860 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bantaeng  Sopyan Yasri dalam laporannya menyebutkan, dokumen yang dimusnahkan terdiri dari kutipan akta nikah (Model NA),  daftar pemeriksaan nikah (Model NB) dan akta nikah (Model N). Dokumen yang dimusnahkan terhitung sejak 2017 sampai 2018.

"Dokumen yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, tercatat sebagai barang milik negara sehingga perlu dihapuskan. Ini untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI dan surat Keputusan Kanwil Kemenag Sulsel tentang persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara ( BMN)  selain tanah, Gedung, dan/ atau Kendaraan," katanya.

Penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya, harus dihentikan dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di kantor urusan agama tingkat kecamatan.

Buku nikah yang dimusnahkan terbitan Kemenag era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi.

"Buku nikah sudah kadarluarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru," ucap Sopyan Yasri

Kemenag diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemusnahan itu juga untuk menyikapi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Pemusnahan dihadiri Oleh  PPK Setjen H. Mohammad Hatta, Perencana Jamaluddin,  Pengelola BMN Azhar Basyir,  Arsiparis Nurhalisa,  Humas Kemenag Bantaeng, Saparuddin, Staf Bimas Islam dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Bantaeng serta dua saksi dari Kejaksaan Negeri Bantaeng A. Saifullah Kasi pengelola Barang dan Pengelolaan Barang Rampasan mewakili kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kapolres Bantaeng AKBP  Andi Kumara,  SH, SIK, M. Si sekaligus menandantangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara ( BMN) 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani menambahkan, penghapusan penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, demi terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di kecamatan.

"Walupun sudah tidak berlaku perlu di waspadai karna buku nikah ini sungguh sangat bernilai bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan bisa menjual kepada pasangan yang akan melaksanakan nikah siri dan pasangan ilegal," tutur  Kakan Kemenag Kab. Bantaeng. (Hamraj/Spr)